(DPD HIMNI SUMUT Sambangi Kantor Polisi) |
Belum lama ini, jagat dunia maya dihebohkan dengan video Condrat Sinaga yang dinilai menghina dan memfitnah Budaya Pernikahan Suku Nias (11 Oktober 2021). Adapun video berdurasi 13,56 yang disebarkan melalui akun Facebook bernama Condrat Sinaga (CS). Dalam video berdurasi 13,56 menit itu, CS mengungkapkan bahwa “setiap laki-laki suku Nias yang menikah akan patuh terhadap orang tua sehingga memberikan penghargaan yang besar kepada orang tuanya dengan menyerahkan perawan istrinya."
Ucapan tersebut menyulut kemarahan masyarakat Suku Nias. Karena dari leluhur Suku Nias tidak ada budaya seperti yang diucapkan oleh CS. Fitnah yang dilontarkan oleh CS tersebut telah membuat banyak masyarakat Suku Nias bereaksi. Ada yang bereaksi melalui sosial media dengan membuat tulisan atau video. Ada pula beberapa ormas Nias yang melayangkan laporan ke kantor polisi seperti yang dilakukan oleh Himpunan Masyarakat Nias Indonesia-Sumatera Utara (HIMNI SUMUT).
Editor Gea, S.H yang
dihubungi oleh awak media (Rabu, 20 Oktober 2021) mengatakan bahwa ia bersama-sama dengan Tim
Advokasi DPD HIMNI telah melaporkan Akun Facebook Condrat Sinaga, yang diduga
telah melakukan tindak pidana “Diskriminasi Ras dan Etnis” terhadap Suku Nias. “saya
bersama Tim Advokasi DPD HIMNI telah melaporkan akun Facebook Condrat Sinaga
karena diduga melakukan tindak pidana penistaan dan penghinaan terhadap Suku
Nias. Kami telah melaporkan hal tersebut di Kepolisian Daerah Sumatera Utara
(Polda Sumut)” kata Editor Gea, S. H, seorang advokat muda yang berasal dari
Nias.
Adapun laporan yang
dilayangkan kepada Polda Sumut bernomor STTLP/B/1635/X/2021/SPKT/Polda Sumut. Pelapor
dalam hal ini DPD HIMNI diterima secara resmi oleh kepala SPKT AKP MI Saragih. Pada
kesempatan itu hadir DPD Himni Sumut diwakili oleh Koordinator Tim Advokasi DPD
Himni Sumut Famati Gulo, SH, didampingi oleh Agustinus Buulolo, S.H, M.H,
Supesoni Mendrofa, S.H dan Editor Gea, S.H.
Menurut Editor Gea,
Condrat Sinaga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian,
permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. “Condrat
Sinaga menyebarkan informasi yang menyinggung SARA. CS dinilai melanggar Pasal 28
ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.” tegas Editor Gea
Pada kesempatan itu, Editor
Gea menghimbau agar masyarakat Suku Nias tetap tenang dan menghindari konflik
SARA dan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami mohon kepada seluruh
masyarakat khususnya masyarakat suku Nias untuk tetap tenang dan menghindari
konflik SARA, serta mari kita mendukung dan menghormati proses hukum yang
sedang dilakukan oleh pihak yang berwajib.” lanjut Editor Gea
Dia berharap agar pemilik
akun Facebook Condrat Sinaga segara ditangkap dan diadili sesuai hukum yang
berlaku. “Tekad kita adalah Pemilik Akun Facebook Condrat Sinaga Harus
ditangkap dimanapun dia berada, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang
berpotensi merongrong Kebhinekaan,” ucap Editor Gea. *
Editor: Silvester
Detianus Gea