Oleh : Fransiskus Ndejeng *)
PELAKSANAAN Orientasi Pembekalan Badan Pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan Dewan Keuangan Paroki (DKP)
serta Dewan Penasihat DPP Paroki Roh Kudus Labuan Bajo merupakan sebuah langkah tepat untuk menguatkan tugas pokok dan fungsi DPP dan DKP Paroki. Hal ini sesuai dengan Statuta Pedoman DPP dan DKP yang telah dirilis oleh Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng (Puspas) hasil Sinode 3 beberapa tahun lalu.
Kegiatan ini dilakukan di gedung Youth Centre, Paroki Roh Kudus Labuan Bajo yang terletak di jalan Mgr. Van Bekum, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu, 15 Mei 2021.
Kegiatan pembekalan ini digelar menjelang acara pelantikan Badan Pengurus DPP dan DKP Paroki Roh Kudus Labuan Bajo masa bhakti 2021-2025. Pelantikan dilakukan oleh Yang Mulia Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, Pr pada Sabtu, 22 Mei 2021. Semua elemen Pengurus Harian DPP dan DKP wajib dibekali sebelum menjalankan tugas secara baik, benar, efektif dan efisien. Badan Pengurus DPP dan DKP telah terpilih tahun 2020 lalu namun belum dilantik karena alasan pandemi corona belum berakhir.
Pemateri utama dalam pembekalan ini adalah Direktur Pusat Pastoral (Puspas) Keuskupan Ruteng Rm. Dr. Martin Chen, Pr, Rm. Aloysius Jonson, Pr., Rm. Stanis Harmansi, Pr. Moderator Sekretaris Umum DPP Paroki Roh Kudus Labuan Bajo, Kosmas Sion, S.Pd., guru SMA Negeri 1 Komodo.
Hadir 250 peserta terdiri dari pengurus DPP dan DKP, serta Pengurus Stasi, wilayah paroki Roh Kudus Labuan Bajo.
Adapun unsur DPP dan DKP Paroki Roh Kudus Labuan Bajo, meliputi unsur Pengurus Penasihat, unsur Pelaksana Harian (Pengurus Inti ) dan Seksi-Seksi, unsur Pengurus Stasi, yaitu Marombok, dan Stasi Stella Maris, Labuan Bajo, serta Pengurus Wilayah di tingkat pusat pastoral Paroki Roh Kudus Labuan Bajo. Ditambah sejumlah Pengurus Inti Kelompok Umat Basis Gerejawi( KBG), dari dua Stasi dan lima Wilayah Paroki Roh Kudus.
Hal ini disusun berdasarkan STATUTA sebagai sebuah Pedoman Dewan Pastoral Paroki (DPP )dan Dewan Keuangan Paroki( DKP ), yang diterbitkan oleh Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng tahun 2021. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsi pastoral paroki dan dewan keuangan paroki, yang tersirat dan tersurat dalam Statuta dapat terwujud sesuai program kerja, sejalan dengan visi misi DPP dan DKP sesuai dengan hakekat, kewenangan, tugas dan tanggung jawab DPP dan DKP Paroki yang berada di wilayah Keuskupan Ruteng. Statuta itu diidentikkan semacam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) suatu organisasi pada umumnya, sesuai pedoman sistem organisasi suatu lembaga negara. Diawali dengan mukadima atau semacam pembukaan statuta.
Adapun Visi Pastoral Keuskupan Ruteng adalah “ Persekutuan Umat Allah Keuskupan Ruteng yang beriman Utuh, Dinamis, dan Transformatif”.
Dalam rekaman penulis, persekutuan Allah tidak terbatas pada hal yang administratif dan finansial saja. Namun, persekutuan yang dikehendaki Allah adalah sebuah ikatan permanen melalui persekutuan yang sejati dan sejiwa. Persekutuan persaudaraan dan solider dan atau penuh solidaritas. Persekutuan Umat Allah yang baik antara klerus, pastor, uskup dan sesama anggota gereja. Dengan syarat telah dibaptis sejak kecil dan atau sejak bayi karena pemberian Allah. Allah yang memanggil untuk menjadi anggota tubuh mistik Kristus. Dipanggil dan diutus oleh Allah. Secara teologis bukan persekutuan Umat secara demokrasi melainkan karena diurapi oleh sakramental gerejawi melalui pembaptisan. Persekutuan Allah Tritunggal Maha Kudus, suatu citra Allah yang memiliki akal budi dan sebagainya yang merupakan sebuah hakekat dari Allah sebagai persekutuan kasih karena Roh Kudus yang telah menjelma dan diciptakan dalam diri ilahi sendiri melalui Adam dan Hawa.
“Beriman utuh” meliputi aspek jasmaniah dan rohaniah, sosiologis, liturgis, perutusan dan ekonomia. Banyak paroki dan DPP terjebak dalam karya persiapan perayaan Paskah dan Natal saja. Bukan lagi mengurus aspek dinamika seluruh kehidupan organisasi DPP. Terjebak dalam urusan ekologis dan tambang yang merusak hasil ciptaan Allah. Lebih keliru lagi, Bendahara hanya mengurus uang dan pembangunan gereja. DKP juga berkutat dengan urusan uang dan pembangunan gereja saja.
“Iman”; mengikuti seluruh perjuangan hidup manusia dan atau umat Allah; sosial, lingkungan hidup, ekonomia, dan tugas pelayanan yang dinamis. Beriman yang inovatif, kreatif, tidak hanya yang rutinitas, atau yang biasa-biasa saja. Tidak memberi yang rubrikal liturgis.”
Iman sejati”, memiliki suka duka, harapan, kecemasan masyarakat , tahan banting dari setiap gangguan lingkungan sosial budaya, dan pengaruh-pengaruh lainnya. Gereja yang humanis dan memiliki kemampuan yang mengikuti perkembangan secara dinamis, ikut perkembangan jaman di abad 21.
Gereja Super Premium; bagaimana menerima dan mengelola kenyataan hidup yang masih beriman secara rutin, belum menjadi tanda-tanda zaman yang kian menggeliat. Menjadi murid Kristus yang hidup dengan pohon anggur, kerja Allah seperti biji sesawi, gandum, ranting-ranting pohon anggur. Mengungkapkan hal-hal yang kreatif, inovatif, dan kolaboratif sesuai pedoman statuta Konsili Vatikan ll. Gereja ditantang di bidang ekonomi yang menguasai pasar, karena gereja harus mampu berpikir inovatif, kreatif meninggalkan kemapanan dan bersifat kaku. Kreatif dan inovatif bisa “mengendalikan dunia”, tidak jadi penonton setia. Gereja tidak cukup dengan jumlah kolekte banyak.
“Beriman Transformatif”; gereja yang dapat mereformasi diri, tidak berkutat pada kebiasaan lama yang biasa-biasa saja, dianggap mapan menuju perubahan zaman, dianalisis dan evaluasi diri menuju pembaharuan diri, untuk memahami dan menghayati terang Injil Kristus di tengah pergaulan hidup setiap hari. Dengan pola Pastoral yang bersifat kontekstual dan Integral. Kontekstual bermaksud membangun dari apa yang diinginkan dan dibutuhkan umat Allah, bukan keinginan pribadi penguris DPP atau struktur organisasi gerejawi. (bdk, Kenisah Kehadiran Allah, Yoh.1: 14), yaitu Allah berjumpa dengan Manusia. Gereja yang integral bermaksud bahwa persekutuan dengan Allah dan Gereja (umat) Allah berjenjang secara utuh. Penerapan metode tiga M, dalam pernyataan Ensiklik Paus Yohanes 23 Tahun 1961(bdk, ART.26: 3), dapat melihat duka cita umat Allah secara konkrit, dimulai dari terang iman, untuk memutuskan apa yang bisa dibuat dalam situasi abad 21.
Merumuskan tata kelola dari aspek manajerial, sejalan dengan moto uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, Pr.,” Omnia In caritate” , yaitu menginisiasi hidup secara konkrit, efektif dan efisien. Secara bertingkat, tata kelola organisasi gerejawi Keuskupan Ruteng, memiliki struktur Stasi, KBG, Paroki secara geografis dan kependudukan, tempat tinggal. Dengan suatu kriteria KBG, Stasi, dan Paroki untuk mempermudah pelayanan umat Allah. Dianjurkan untuk KBG yang masih gemuk perlu dimekarkan jadi dua KBG, dengan jumlah KK sekurang-kurangnya 20, dan maksimal 30 KK. Diharapkan gereja memiliki data yang valid, yaitu tepat jumlah, ajek. Tidak boleh ada yang tercecer atau lupa. DPP melakukan sensus umat bekerjasama dengan tim paroki, OMK, Frater, lembaga pendidikan tinggi. Mendata dan menghimpun semua aset dan keuangan dan tanah milik paroki.
Data yang telah dirilis oleh Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng, Romo DR. Martinus Chen, Pr., seorang ahli Kitab Suci, jebolan Universitas Katolik Jerman beberapa tahun lalu menunjukkan, dalam jangka waktu 100 tahun, pertumbuhan umat Katolik mencapai 90%. 86 Paroki dan banyak lembaga, imam dan biarawan/wati, awam yang tangguh, handal. Keterkaitan pewartaan, KS, katekese, PAK, dan Rekoleksi, Pengudusan meliputi Ekaristi, dan Sakramen lainnya.
Tingkat kepuasan umat tehadap pelayanan pastoral 81,9%. Kepuasan diakonia pendidikan sebesar 51, 8%. Pelayanan bidang mutu sangat rendah. Kepuasan kerygma sangat rendah, tidak puas 51, 9%. Masalah berkutat pada mimbar altar, belum sungguh meresap dalam kehidupan dunia. Belum jadi gereja yang transformatif dan atau menggarami dunia.
Struktur Kepengurusan
Pasal 5, halaman 8 Statuta Pedoman DPP dan DKP menyebutkan struktur kepengurusa DPP dan DKP terdiri dari Dewan Pleno, Dewan Inti dan Pelaksana Harian DPP. Dewan Pleno terdiri dari (bdk.KKPK, 112), terdiri Dewan Inti, Para Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG), para Wakil Tarekat Hidup Bakti / Biara, semua anggota seksi, Wakil Perkumpulan/ Organisasi Rohani, dan Penasihat Paroki yang terdiri dari tokoh-tokoh umat. Dewan Inti terdiri dari Pelaksana Harian DPP, Pastor Pembantu, Diakon, Katekis Paroki, Para Ketua Stasi/Wilayah, para Ketua Seksi dan pastor lain yang berkarya di paroki.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) termuat dalam Pasal 6, sebagai Ketua Umum DPP adalah Pastor Paroki, dengan sejumlah tupoksi. Dalam pasal 7, memuat tupoksi Dewan Pleno, Pasal 8, memuat tupoksi Dewan Inti, pasal 9, memuat tupoksi Pelaksana Harian DPP, pasal 10, memuat tupoksi Ketua Pelaksana DPP, pasal 11, memuat tupoksi Koordinator Rumpun Seksi / Wakil Ketua Pelaksana, pasal 12, memuat tupoksi Sekretaris DPP, pasal 13, memuat tupoksi Bendahara DPP, pasal 14, memuat tupoksi Seksi-Seksi DPP, pasal 15, memuat tupoksi Rumpun Seksi DPP.
Arah kebijakan DPP dan DKP tidak bertentangan dengan pedoman Stututa gereja universal dan gereja lokal, partikular Keuskupan Ruteng, yang merupakan persekutuan dan struktur umat beriman yang dibentuk secara tetap di bawah otoritas Uskup dan dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya (Kan.515). Pastor Paroki dibantu oleh klerus lainnya dan wakil-wakil awam. Kaum awam berkat Rahmat pembaptisan dan sakramen Krisma telah diurapi oleh Roh Kudus untuk terlibat dalam karya kerasulan Gereja (LG 10; AA 3; Kan.208).
Masa kerja Jabatan DPP dan DKP yang baru terhitung mulai tahun 2021-2025 sesuai BAB V Pasal 24 Statuta Pedoman DPP dan DKP Pusat Pastoral Keuskupan Ruteng Tahun 2021.
Sebelum menjalankan tugas sesuai tupoksi kepengurusan DPP dan DKP akan dikukuhkan dalam Surat Keputusan Keuskupan Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, Pr., dan dibacakan di hadapan umat Allah yang hadir pada misa Pelantikan secara resmi menjelang hari memperingati 38 tahun gereja Paroki Roh Kudus Labuan Bajo, terhitung sejak tahun 1978, dengan Pastor Paroki Perdana Pater Yohanes Juang, SVD. Umat berharap ketika memasuki pesta pancawindu gereja Paroki Roh Kudus tahun 2023, mesti dirayakan secara imani dan jasmaniah dengan beraneka kegiatan umat yang kreatif, inovatif, kolaboratif dan gotongroyong sebagai sebuah gereja di daerah pariwisata unggulan nasional dan super premium.
Dengan suatu harapan umatnya harus perlahan dan pasti melangkah menuju sumber daya umat yang super premium juga. Jangan pernah terkalahkan oleh binatang komodo yang sudah mendunia sebagai salah satu keajaiban dunia, tetapi umat bisa mengalahkan keduniawian binatang komodo, karena umat memiliki sifat juang dan pioner beriman dan berakal Budi pekerti yang luhur. Yang diberikan Allah untuk menguasai dunia secara bijaksana. Harapannya, semoga DPP dan DKP dapat bekerjasama secara baik, simultan, dan kompak menuju gereja yang mandiri berdasarkan dan melalui visi “Persekutuan Allah, Beriman Utuh dan transformatif” menuju abad 21 yang maju, kreatif, kritis, kolaboratif, dan bergotong royong, agar iman sehat dan jiwa dan raga kuat. Semoga !
*) Penulis, Ketua Seksi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) DPP Paroki Roh Kudus, Labuan Bajo periode 2021-2025.